Polisi mengatakan 'koboi Tomang' David Yulianto (32) sengaja menggunakan pelat nomor kendaraan dinas Polri palsu untuk menghindari ganjil genap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pelat nomor palsu tersebut didapatkan tersangka dari kenalannya berinisial E sejak Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang disampaikan di sini (Berita Acara Pemeriksaan) dalam rangka menghindari ganjil genap," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (5/5) malam.
Trunoyudo mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan pelaku tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menyebut pelat nomor tersebut baru digunakan tersangka pada mobil Mazda 6 miliknya sejak Maret lalu
"Sebelumnya digunakan di mobil Inova Hitam dan pelat ini didapat sejak Agustus 2022 dari sosok E. Namun kita masih dalami apa maksud dan tujuannya jadi proses sidik," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan David ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah.
Selain itu, yang bersangkutan juga kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
David dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Aksi koboi pengemudi dengan plat dinas polisi itu sebelumnya viral usai videonya beredar disejumlah media sosial. Video tersebut juga turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun instagramnya.
Dalam video tersebut terlihat pria yang menaiki mobil berpelat dinas polisi berteriak kepada pengemudi lain sambil menenteng pistol.
Pria tersebut nampak memaki dan menampar pengemudi mobil bernama Hendra yang disebut-sebut adalah seorang sopir taksi online sembari memegang senjata.
"Apa a****g udah motong gue nggak ada bilang sorry sorry-nya lu a****g. Gue catet pelat lu gue cari. Lu nantang? sini turun n***t," ucap pria tersebut.
(tfq/fra)