Pasangan suami-istri Warga Negara Asing (WNA) Rusia yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, dideportasi.
Sebelumnya, tiga bule, yang terdiri dari dua perempuan dan satu pria, dianggap melanggar norma adat di Bali usai melakukan pose menari dengan pakaian tak terbuka di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Minggu (30/4).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan tiga WN Rusia itu dibekuk pihak Imigrasi pada Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka semuanya telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada Rabu (3/5) dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.
Dua di antara bule itu merupakan WNA asal Rusia, yakni SN (37) dan IN (35). Keduanya kini dipulangkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (6/5).
"Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah," imbuh Hendra, Minggu (7/5).
Ia menyebutkan ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang merupakan pasutri tersebut. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai norma dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat.
"Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN dan IN melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasangan suami-istri tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Keduanya diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (6/5) pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
(kdf/arh)