Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Depri Pontoh pada hari ini Senin (8/5).
Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Depri telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB.
"Di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara," kata Ipi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK meminta agar Depri membawa sejumlah dokumen seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas atau setara kas, serta salinan dokumen hutang atau piutang.
Ipi menegaskan KPK dalam mengklarifikasi harta kekayaan tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Menurutnya, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi seperti yang dilakukan terhadap Depri.
"Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif," ujarnya.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 14 Februari 2023, Depri tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp3.953.979.870.
Depri melaporkan kepemilikan 16 bidang tanah yang tersebar di Bolaang Mongondow Utara dengan estimasi nilai mencapai Rp1.995.970.000.
Dalam laporannya tersebut, Depri hanya mencantumkan kepemilikan dua unit kendaraan yaitu Mobil Toyota Avanza Minibus dan Mobil Toyota Fortuner Jeep R4 yang merupakan hasil sendiri dengan total nilai Rp280.000.000.
Depri turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp349.350.000 serta kas dan setara kas Rp1.559.886.981. Dia tercatat memiliki hutang sebesar Rp231.227.111.