Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menaikkan kasus harta kekayaan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra sebesar Rp14,7 miliar ke tingkat penyelidikan.
"(Sudarman) udah naik lidik(penyelidikan). Sudah diputuskan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolandi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala menyebut setidaknya ada lima kasus kepemilikan harta kekayaan para pejabat pemerintahan yang dinilai janggaltelah diputuskan statusnya menjadi penyelidikan.
"Jadi lima yang udah naik lidik (penyelidikan) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujarnya.
Selain Sudarman, kasus lainnya yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo,
"Eko udah, Andi Makassar udah, Wahono udah, Alun udah," katanya.
Lihat Juga : |
KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kelima pejabat tersebut terkait harta dan kekayaan janggal.
KPK juga telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Sementara itu, sebanyak tiga dari lima PNS tersebut dicopot dari jabatannya imbas perilaku ia dan keluarga yang kerap menunjukkan gaya hedon di media sosial dan menjadi sorotan publik. Mereka adalah Eko, Sudarman, dan Rafael Alun.
(fra/lna/fra)