Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar, menjadi penyidikan.
Hal tersebut dilakukan Bareskrim usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus tersebut.
"Hari ini sudah gelar perkara dan perkara kita naikkan status dari lidik ke penyidikan," kata Dirtipidum Brigjen Djuhandhani kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hal tersebut (status penyidikan) setelah kita memeriksa 5 orang korban siang ini di Bangkok," jelas Djuhandhani.
Kendati demikian, penyidik juga tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap 20 warga Indonesia yang diduga menjadi korban TPPO sebagai upaya menemukan pelaku pemberangkatan.
"Hari ini sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang. Apakah ada pelaku yang memberangkatkan," imbuh Djuhandhani.
Terpisah, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyampaikan saat ini penyidik Polri sedang memeriksa 20 warga Indonesia yang diduga menjadi korban. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kemenlu bersama Polri berhasil mengevakuasi para korban ke Bangkok, Thailand.
"Sudah diperiksa dulu di Bangkok. Semua pemulangan dikoordinasikan dengan Kemenlu," kata Krishna dalam keterangannya, Senin (8/5).
Krishna juga mengungkap kemungkinan pelaku berasal dari 20 warga Indonesia yang sempat disekap di Myanmar.
"Sekarang tim Bareskrim dan Hubinter sedang proses interogasi. Bisa jadi di antara 20 orang itu ada yang pelaku," ujar Krishna.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan jadwal kepulangan para WNI tersebut. Krishna mengatakan proses pemulangan akan dikoordinasikan dengan Kemenlu.
"Semua pemulangan dikoordinasikan dengan Kemenlu," imbuh Krishna.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.
(mab/ain)