Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Kasus Peredaran Gelap Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 06:37 WIB
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

"Selasa, 9 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.



(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK