Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tidak Akan Divonis Mati

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 10:28 WIB
Penasihat hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini majelis hakim PN Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap kliennya.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Antara Foto/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tidak akan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap kliennya.

"Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Menurutnya, hal itu lantaran tidak ada alasan yang membuat Teddy harus divonis pidana mati. Apalagi Teddy merupakan perwira senior polisi dengan usia termuda yang memiliki banyak penghargaan, yang salah satunya diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman menyatakan sebagai orang yang telah lama berkiprah di dunia hukum, dia berpendapat meski dinyatakan bersalah, Teddy tidak akan mendapatkan vonis hukuman mati.

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati," ujarnya.

Hotman pun mengatakan rata-rata putusan PN Jakarta Barat terkait narkoba di bawah 20 tahun penjara.

"Kalau pun dinyatakan bersalah, enggak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang, narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17," katanya.

Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di PN Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

(lna/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER