Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dilayangkan oleh AG terhadap Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya, Senin (8/5) kemarin. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, baru empat bukti saja yang diterima.
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangata kemarin.
Sebelumnya, penasihat hukum AG (15) mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama diajukan oleh pihak AG pada Selasa (2/5) ke Polda Metro Jaya. Laporan ditolak dengan alasan perlu diajukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
Lalu, laporan kedua diajukan penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5). Mereka mengajukan laporan itu sesuai arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya di hari sebelumnya. Kendati demikian, laporan kedua juga kembali ditolak.