Kronologi Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali: Dari Status WA ke Indekos

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 13:19 WIB
Kapolres Buleleng menyebut kasus yang diduga melibatkan dosen Stikes bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dosen berinisial PPA (33) ditetapkan tersangka oleh Polres Buleleng, Bali, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswisnya. (Foto: Arsip Humas Polres Buleleng)
Buleleng, CNN Indonesia --

Dosen berinisial PPA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng, Bali, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, RD (22).

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana mengatakan kasus ini bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual terhadap korban.

"Ini kasus pelecehan seksual secara fisik, bukan kasus terkait pemerkosaan," kata AKBP Dhanuardana di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan kronologinya, pada Kamis (4/5) korban membuat status di WhatsApp sekitar pukul 22.42 WITA tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.

Lalu, status tersebut mendapatkan respons dan tanggapan dari dosen pembimbingnya atau tersangka. Dosen itu ingin menemui korban di indekosnya. Korban pun menyetujui.

Setelah pelaku sampai di halaman parkir indekos korban di wilayah Kota Singaraja, Buleleng, Bali, kemudian tersangka dijemput korban untuk diajak naik ke lantai dua kamarnya.

Selanjutnya di kamar kos korban, pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka. Korban memberikan makanan ringan kepada tersangka sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya. Saat itu korban dan pelaku duduk berdampingan.

Namun, saat duduk berdampingan di atas tempat tidur kos korban, tersangka saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan.

Kemudian tersangka memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban. Korban yang merasa tidak nyaman kemudian mengubah posisi duduknya.

"Lalu, pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuhnya.

Namun, saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas. Saat korban di depan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang dengan kedua tangan pelaku, dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kos dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan.

"Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA pada Jumat tanggal 5 Mei 2023," jelasnya.

Dosen berinisial PPA (33) telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswisnya sendiri beinisial RD (22).Dosen di Buleleng, Bali, melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi terancam penjara di atas 5 tahun. (Foto: Arsip Humas Polres Buleleng)

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke Polres Buleleng pada Jumat (5/5). Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap korban dan juga menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pulau Komodo, Kota Singaraja, Buleleng.

Sejak Sabtu (6/5) tersangka telah diamankan untuk 20 hari ke depan. Dia tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

AKBP Dhanuardana mengatakan hasil pemeriksaan selama ini tidak ada pengancaman terhadap korban. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait apakah ada korban lainnya karena dari pengakuan tersangka baru pertama kali melakukannya.

"Tidak ada pengancaman, modusnya mendatangi korban dengan bercerita keluarga si korban karena ada permasalahan dan skripsi si korban yang belum selesai," ujarnya.

"Imbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengungkap motif PPA melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Picha mengatakan tersangka PPA melakukan hal itu atas keinginan dirinya dan juga adanya kesempatan pada malam itu.

"Untuk motifnya sendiri keinginan dosennya mencoba untuk mengajak korban untuk melakukan persetubuhan cuman ditolak sama korban ini. Dan korbannya merasa tidak nyaman dan ditolak," kata dia, saat dihubungi Senin (8/5).

"Dari pengakuannya ada kesempatan pada waktu itu dan kebetulan susananya malam. Dan di kosan mereka berdua di sana, jadi si dosen mungkin tertarik dengan korban ini, dia mencoba di sana untuk melakukan pelecehan itu," imbuhnya.

Ia mengatakan tersangka mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) dengan gelar doktor. Selain itu, tersangka PPA sudah memiliki istri dan satu anak. Sementara korban kini semester 8

Stikes Buleleng telah memecat dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya.

"Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap," kata I Made Sundayana selaku Ketua Stikes Buleleng, Bali, pada Senin (8/5).

(kdf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER