Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.
Perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.
Hakim mengatakan hal itu yang menjadi salah satu pemberat Teddy dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Atas perbuatannya itu, maka Teddy divonis penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Lihat Juga : |
"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.
Selain itu, Hakim berkata hal lain yang memberatkan hukumannya Teddy idak mengakui perbuatannya. Teddy dianggap menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan dalam keterangan.
"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu. Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik," lanjut dia.
Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).
(yla/isn)