Aturan PDIP Terkait Kasus Murad: Suami-Istri Dilarang Beda Partai
PDI-Perjuangan (PDIP) melarang kadernya yang merupakan suami istri berbeda partai politik. Pernyataan itu disampaikan merespons perbedaan partai antara Gubernur Maluku Murad Ismail dan istrinya.
Ketua DPP PDIP Sri Rahayu menyampaikan aturan tersebut adalah peraturan resmi partai. Larangan tersebut berlaku bagi semua kader PDIP.
"PDI Perjuangan memiliki aturan partai bahwa suami istri tidak boleh berbeda partai," kata Sri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5).
Sebelumnya, Murad menjabat Ketua DPD PDIP Maluku. Sementara itu, istri Murad pindah dari PDIP ke PAN.
DPP PDIP pun meminta keterangan Murad atas kepindahan sang istri ke partai lain. PDIP mengutus Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat untuk berkomunikasi dengan Murad.
"Namun, ternyata Pak Murad malah menunjukkan sikap emosional di hadapan Pak Djarot Syaiful Hidayat," ujar Sri.
PDIP pun memutuskan untuk mencopot Murad dari jabatan di DPD PDIP Maluku. PDIP juga memecat Murad dari keanggotaan partai.
"Apa yang terjadi di Maluku tersebut untuk menjadi pelajaran penting, bagaimana setiap kader partai agar bisa menjaga perilaku, bersikap santun, namun tegas dan kokoh di dalam membela rakyat kecil," ujarnya.
Murad menjadi gubernur Maluku setelah diusung PDIP, Gerindra, PPP, NasDem, Hanura ,PAN, dan PKB dalam Pilkada Maluku 2018. Ia akan mengakhiri tugasnya pada September 2023.
(dhf/fra)