Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan Digelar Besok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 17:29 WIB
Terdakwa kasus
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu (10/5) besok.

Tidak hanya Hendra, banding yang diajukan terdakwa Agus Nurpatria juga akan dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang digelar secara terbuka untuk umum pada pukul 10.00 WIB

"Pengadilan Tinggi sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan," kata Binsar kepada wartawan, Selasa (9/5).

Binsar menyatakan tidak ada pengamanan secara khusus yang dilakukan PT DKI Jakarta terkait pelaksanaan sidang tersebut.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis bersalah dan diberi hukuman pidana penjara karena terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan pidana penjara. Putusan hakim sama dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Agus Nurpatria divonis penjara dua tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman tiga tahun penjara.

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK