Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).
Djuhandhani mengatakan keduanya dijerat melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia mengaku telah memerintahkan penyidik segera mencari dan langsung menangkap keduanya.
"Rencana tindak lanjut lengkapi administrasi penyidikan, mencari dan tangkap pelaku," ujarnya.
Sebelumnya keluarga WNI yang diduga menjadi korban TPPO melaporkan 2 pelaku perekrutan tersebut ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu dilakukan oleh ibu dari salah seorang korban berinisial I (54), pada Selasa (2/5) kemarin.
Ia melaporkan perekrut yang mengirim anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian
(tfq/fra)