KPK soal Napi Koruptor di Nusakambangan: Lebih Menakutkan, Efek Jera

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 18:41 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap alasan di balik upaya KPK merekomendasikan agar narapidana kasus korupsi dipindahkan ke lapas Nusakambangan.

Meski sudah dipublikasikan lewat Instagram, Ghufron mengatakan rekomendasi tersebut baru sekadar wacana saja. Namun, ia juga berharap koruptor bisa dipenjara di lapas kasus narkoba itu agar jera.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor di Nusakambangan itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujar Ghufron di Gedung KPK, Selasa (9/5).

Ia mengatakan KPK masih mengkaji rekomendasi itu. Menurut Ghufron, narapidana korupsi terlalu menganggap biasa lapas yang ada saat ini.

"Kalau dipenjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa saja. Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tuturnya.

KPK merekomendasikan agar narapidana korupsi ditempatkan atau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram resmi KPK, rekomendasi tersebut diberikan lantaran lembaga antirasuah menemukan permasalahan dalam tata kelola lapas, satu di antaranya mengenai perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi.

"Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," tulis KPK, Selasa (9/5).

Lembaga antirasuah juga menemukan masalah kerugian negara akibat overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.

"Ketiga, diistimewakannya napi tipikor di rutan atau lapas. Keempat, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan. Kelima, risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan," jelasnya.

Selain itu, KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.

"Tangkap tangan kepala lapas Sukamiskin terkait suap pemberian fasilitas mewah 2018 dan suap pemberian fasilitas atau izin keluar lapas kelas I Sukamiskin 2019," papar KPK.

(psr/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK