Fakta-fakta Kasus 20 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 06:17 WIB
Sebanyak 20 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang telah dievakuasi. Sementara polisi menetapkan dua tersangka sindikat TPPO tersebut.
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengungkapkan fakta-fakta kasus dugaan perdagangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengungkapkan fakta-fakta kasus dugaan perdagangan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.

Haris menyebut pihaknya melalui HarisAzhar Law Office turut mendampingi sejumlah WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini 20 WNI korban perdagangan orang itu telah dievakuasi ke Thailand. Selain itu Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka sindikat TPPO tersebut.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan perdagangan orang yang dirangkum CNNIndonesia.com:

- Diimingi kerja di Thailand, dijual ke Myanmar

Dalam laporannya, Haris membeberkan enam WNI dibujuk rayu oleh seseorang untuk bekerja di Negara Thailand dengan pekerjaan yang halal dan gaji yang setimpal.

Kemudian, enam WNI tersebut masuk ke Negara Thailand sesuai jalur hukum yang berlaku disertai Passport dan telah diberi cap oleh otoritas Negara Thailand.

Tanpa kesepakatan, kata Haris, enam WNI tersebut diseberangkan secara paksa ke Negara Myanmar melalui jalur illegal, tanpa pemeriksaan Passport atau pun VISA.

Setelah tiba di Daerah Myawaddy, enam korban yakni Yogi, Irgi Prastiyo, Muhammad Yakub, Afpik Nur Huda, Lei Na, dan Susrendi, dipekerjakan secara paksa oleh perusahaan Grup Ding Sheng untuk melakukan pekerjaan Scammer/Penipuan, berbentuk Investasi.

- Dieksploitasi

Haris mengungkapkan para korban dipaksa bekerja dari Jam 05.30 Waktu Thailand Sampai dengan Jam 21.00. Waktu Thailand, dengan gaji yang tidak layak.
Jika melawan, kata Haris, mereka dianggap melanggar perintah kerja, atau memberontak kepada perusahaan Grup Ding Sheng. Korban yang melawan akan mendapat hukuman.

"Hingga saat ini 6 orang WNI tersebut sudah bekerja secara paksa selama hampir 1 tahun," ujar Haris dalam laporannya.

- Terkait skema bisnis ilegal

Haris dalam laporannya menjabarkan enam korban TPPO di antaranya terkait dengan skema praktik bisnis keuangan ilegal. Enam korban terindikasi diperdagangkan dan dipaksa untuk bekerja dalam bisnis keuangan ilegal oleh Ding Sheng International Co., Ltd yang beroperasi di Myawaddy, Myanmar.

Dia menyebut Ding Sheng International Co., Ltd merupakan perusahaan yang menawarkan layanan keuangan yang teregister di Seychelles. Seychelles merupakan pulau yang terletak di Samudera Hindia, lepas Afrika Timur.

Dalam dokumen kasus Panama Papers Seychelles dinobatkan sebagai daerah keempat dalam daftar yang digambarkan sebagai 10 suaka pajak paling populer dalam skandal Panama Papers.

Adapun negara yang terkait atau terafiliasi dengan Ding Sheng adalah Hongkong dengan alamat 9/19 Shun Tak Centre, China Merchants Tower, Hongkong.

Berdasarkan penulusuran CNNIndonesia.com, tak ada satu pun kontak telepon atau email atas perusahaan tersebut.

- Dievakuasi

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 WNI korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.

Haris menyebut enam WNI korban TPPO yang dia dampingi juga termasuk sudah dievakuasi.

"Sudah termasuk [dievakuasi]. Sebagian ada yang sudah di Bangkok. Tapi semuanya sudah bersama KBRI," ucapnya.

- Dua tersangka sindikat TPPO

Bareskrim Polri meningkatkan status dugaan TPPO 20 WNI di Myanmar, menjadi penyidikan. Penyidik pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5).

Keduanya dijerat melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia mengaku telah memerintahkan penyidik segera mencari dan langsung menangkap keduanya.

"Rencana tindak lanjut lengkapi administrasi penyidikan, mencari dan tangkap pelaku," ujarnya.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER