Putusan Banding: Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2023 11:29 WIB
Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding kasus obstruction of justice atau perintangan kasus Brigadir J.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara kasus perintangan penyidikan Brigadir J. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Pada tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menerima permintaan banding kuasa hukum dan jaksa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Nelson Pasaribu membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra tetap ditempatkan di tahanan.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan Sugeng Hiyanto.

Pada hari yang sama, PT DKI juga membacakan putusan banding terdakwa Agus Nurpatria yang sebelumnya divonis dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, mereka berdua dijerat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Namun, mereka tidak mengajukan banding.

Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini keempatnya terbukti merusak barang bukti elektronik berupa DVR CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

(mnf/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER