15 Anak Buah Bos Judi Apin BK Divonis 10 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 19 Apr 2023 04:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap 15 terdakwa sekaligus dalam kasus judi online.
Pengadilan Negeri Medan memvonis 15 terdakwa kasus judi online dengan hukuman 10 bulan penjara (Istockphoto/bymuratdeniz)
Medan, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap 15 anak buah dari bos judi online kelas kakap Jonni alias Apin BK dengan pidana masing masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Para 15 terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.

"Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," urai hakim.

Usai membacakan amar putusan, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut telah menetapkan Apin BK serta 15 anggotanya sebagai tersangka. Apin BK (berkas penuntutan terpisah) mengelola 21 situs judi online yang bermarkas di Warung Warna Warni (WWW) yang berkedok kuliner di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari 21 situs itu, Apin BK dapat memperoleh omset hampir Rp1 miliar setiap hari. Website judi online yang diadopsi dari luar negeri ini telah telah ditutup. Nama Apin BK sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial.

Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Grafik ini juga menyeret nama sejumlah perwira Polri.

Penangkapan Apin BK sendiri diumumkan tak lama setelah para kapolres dan kapolda se-Indonesia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk diberi pengarahan agar memerangi kejahatan judi online dan narkoba. Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian Apin BK diserahkan ke Polda Sumut. (FNR)

(fnr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER