Nestapa Suku Awyu Papua: Ribuan Hektare Hutan Direbut Perusahaan Sawit

CNN Indonesia
Kamis, 11 Mei 2023 06:37 WIB
Masyarakat adat Suku Awyu Papua khawatir konsesi dua perusahaan itu merusak hutan adat. Bagi mereka hutan adalah sumber kehidupan.
Sekitar 8.828 hektare hutan adat Suku Awyu Papua diserobot dua perusahaan sawit PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama. Ilustrasi (Greenpeace/Ulet Ifansasti)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Suku Awyu Papua harus gigit jari. Sekitar 8.828 hektare hutan adat mereka diserobot dua perusahaan sawit PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama.

Dua perusahaan itu sebenarnya telah dicabut izin konsesinya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar lewat Surat Keputusan NOMOR: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Namun, mereka diduga masih beroperasi hingga saat ini.

Masyarakat Awyu khawatir konsesi dua perusahaan itu merusak hutan adat. Bagi mereka hutan adalah sumber kehidupan.

"Kehidupan suku Awyu sangat tergantung pada tanah, hutan, sungai, rawa, dan hasil kekayaan alam lainnya," kata Hendrikus Franky Woro, salah satu warga adat Awyu saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).

"Itu semua menjadi sumber mata pencaharian, pangan, dan obat-obatan, serta identitas sosial budaya kami. Hutan adalah rekening abadi bagi kami masyarakat adat," imbuhnya.

Dua perusahaan itu tak terima dengan keputusan Menteri LHK atas pencabutan izin konsesi. Kedua perusahaan itu mengajukan gugatan atas keputusan Menteri LHK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PT Megakarya Jaya Raya mendaftarkan gugatan mereka pada 10 Maret 2023.

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.

Adapun PT Kartika Cipta Pratama mendaftarkan gugatan pada 15 Maret 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 87/G/2023/PTUN.JKT.

Objek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel.

Mengetahui gugatan itu, Franky dan sejumlah masyarakat adat Awyu pun terbang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat II ke PTUN Jakarta di dua gugatan kedua perusahaan tersebut.

Franky menjelaskan permohonan intervensi itu dilakukan karena masyarakat adat akan terdampak langsung atas putusan dari gugatan terebut.

"Tujuan kami ikut serta dalam persidangan ini untuk menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Meski belum mendapatkan pengakuan dari negara, kami jauh-jauh datang ke Jakarta dan mendukung negara untuk melindungi hutan kami dari perusahaan yang ingin merusaknya," jelas dia.

"Gugatan kedua perusahaan itu akan berdampak kepada kehidupan suku Awyu, kami harus terlibat untuk mempertahankan hak-hak kami," lanjutnya.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan terkait permasalahan yang menyangkut hutan adat mereka.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Mengadu ke Komnas HAM

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER