Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ia menyebut DLH telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penerapan sanksi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5).
Asep menjelaskan ketentuan larangan tercantum dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta.
"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan," katanya.
Belakangan, peristiwa truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terjadi beberapa kali di Jakarta.
Terbaru, truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah buka suara soal peristiwa itu.
"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru, Senin (8/5).