KPU Didesak Segera Tetapkan Revisi PKPU soal Caleg Perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera menetapkan revisi Peraturan KPU (KPU) yang mengatur penghitungan jumlah bakal calon anggota DPR/DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan. KPU diharapkan segera bertemu dengan DPR dan pemerintah untuk membahas revisi tersebut.
"KPU harus segera melakukan pemberitahuan revisi kepada DPR dan pemerintah dan menetapkan revisi tersebut," kata perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala dalam keterangannya, Kamis (11/5).
Selain itu, Valentina mengingatkan KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya agar melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan keputusan KPU merevisi Pasal 8 Ayat (20) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah tepat.
Namun, Titi mengimbau masyarakat tetap mengawasi proses revisi peraturan tersebut untuk memastikan tak ada pihak yang menghalang-halanginya.
"Publik perlu mengawal agar tidak ada elemen baik di DPR atau eksternal lainnya yang menolak atau menghalang-halangi setiap upaya koreksi atas aturan yang menyimpangi UU. Harus ada suara solid dari masyarakat untuk terus mengawal agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan revisi PKPU tersebut akan segera dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Pada revisi yang dilakukan KPU, penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di tiap dapil dikembalikan seperti semula, yaitu tiap penghitungan 30 persen dari total jumlah bacaleg di dapil menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
KPU akan memberikan waktu bagi partai politik memperbaiki daftar bakal calon legislatif mereka sesuai dengan hasil revisi.
"Bagi parpol peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU yang perubahan ini, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5).
Lihat Juga : |