Kompolnas Desak Mabes Polri Segera Pecat Irjen Teddy Minahasa
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa usai divonis bersalah di kasus penyalahgunaan narkoba.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti bahkan mendesak Divisi Propam Polri agar menjatuhkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Teddy.
"Apa yang dilakukan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kompolnas juga mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).
Poengky menilai langkah tersebut perlu dilakukan mengingat tindak pidana yang dilakukan Teddy telah mengancam generasi penerus bangsa.
Dia juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memperketat pengawasan guna meminimalisir anggota yang bermasalah.
Khususnya personel yang bertugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan dalam kasus yang sama.
"Masih ada oknum yang coba-coba melakukan pelanggaran. Sehingga memang harus ada pengawasan ketat pimpinan," jelasnya.
Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.