Anggota DPRD di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, HA (59) ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. HA ditangkap bersama satu orang rekannya pada Senin (9/5).
"Iya benar, ada salah satu anggota DPRD Sidrap diamankan terkait kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Zakaria kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/5).
Dari sejumlah informasi yang dihimpun, oknum yang diciduk tersebut merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPD PKS Sidrap, Mahmud Yusuf mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, inisial HA (kader PKS)," ungkap Mahmud, Kamis (11/5) dikutip dari Detik.
Mahmud menjelaskan pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi. Dia berharap kasus ini bisa diusut hingga tuntas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap.
Lihat Juga : |
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet sabu, tiga batang pipa kaca pirex dan alat isap sabu. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti tersebut. AH dijerat dengan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun bui.
(dal/mir/dal)