Divisi Propam dan Provos Polri disebut bakal turut dilibatkan dalam proses pemusnahan barang bukti narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengetatan pengawasan barang bukti narkoba.
Mukti berharap melalui pelibatan Propam dan Provos tersebut tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan seperti yang sebelumnya dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melibatkan Divisi Propam dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk. Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5).
Lebih lanjut, Mukti mengatakan nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh jajaran reserse di bidang narkoba.
"Setiap bulan tes urine, Anev juga ada setiap bulan, saya pimpin Anev dengan para Direktur dan Kasat Narkoba jajaran, dan para kapolsek nanti kalo bisa," jelasnya.
"Sudah saya tegaskan kemarin tidak ada lagi yang main-main dengan narkoba," sambungnya.
Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.