Jaksa Resmi Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2023 15:34 WIB
Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa mendengarkan paparan hakim yang memutus vonis dirinya seumur hidup bui di kasus peredaran narkoba. (AFP/STR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan memori banding itu telah diserahkan kepada PN Jakarta Barat pada hari ini Jumat (12/5).

"Tertanggal hari ini kita resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Barat dalam Perkara An terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com.

Sementara itu, kata dia, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan enam terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Keenam terdakwa itu yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

"Yang lainnnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," ujarnya.

Teddy sebelumnya dijatuhi hukuman pidana seumur hidup penjara oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu mengaku bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5)

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan JPU.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER