Advokat Theodorus Yosep Parera dituntut dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sidang pembacaan tuntutan ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (10/5).
Selain Yosep, advokat Eko Suparno juga dituntut dengan pidana 6 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Theodorus Yosep Parera dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dikutip dari berkas tuntutan yang diperoleh dari KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Eko Suparno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Jaksa KPK menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
"Menetapkan lamanya penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap jaksa.
Yosep dan Eko dinilai terbukti menyuap para pegawai hingga hakim agung MA saat menangani sejumlah perkara.
Mulai dari suap sebesar Sin$110 ribu terkait kasasi pidana yang melibatkan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman; suap Sin$220 ribu terkait kasasi perdata nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (KSP Intidana); dan suap sebesar Sin$202 ribu agar pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana ditolak.
Tindak pidana suap dilakukan Yosep dan Eko bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Yosep dan Eko tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi lebih dari satu kali.
Selain itu, perbuatan Yosep dan Eko telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung RI. Para terdakwa juga merusak citra profesi pengacara yang notabene paham tentang hukum.
Sedangkan hal meringankan yakni Yosep dan Eko bersikap sopan di persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
(ryn/ain)