Fakta-Fakta Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung Jaktim

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 07:46 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Andhika Akbarayansyah
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak anggota polisi berinisial ARP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan korban satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur, 2 Juli 2022.

ARP ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022 lalu berdasarkan gelar perkara. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Namun tidak ada korban jiwa dalam peristiwa.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus yang melibatkan anak anggota polisi ini sebagai berikut:

1. Mobil datang dari belakang

Insiden kecelakaan ini bermula saat Samino dan istrinya mengendarai kendaraan dengan tujuan ke rumah anaknya Giuseppe.

Setibanya di Jalan RA Fadillah, Cijantung mobil yang digunakan Samino mogok dan berhenti di lajur kanan. Ia pun lantas menghubungi anaknya, Giuseppe.

Giuseppe lantas menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motornya. Di sana, Giuseppe mencoba memperbaiki mobil sang ayah.

Kemudian, saat Giuseppe meminta sang ayah untuk mencoba menyalakan kendaraan, datang kendaraan yang dikemudikan oleh ARP dari arah belakang.

"Dari arah belakang menabrak bagian belakang kendaraan yang mogok. Berakibat kendaraan terdorong ke depan membentur Giuseppe, bapak Samino dan ibu Samino yang ada di dalam kendaraan," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5).

2. Kecelakaan dilaporkan 8 hari kemudian

Darwis menuturkan usai kecelakaan itu, komunikasi antara pihak korban dan pelaku sebenarnya terjalin dengan baik. Namun, akhirnya kasus kecelakaan itu dilaporkan ke pihak berwajib pada 10 Juli 2022 atau delapan hari usai kejadian.

Disampaikan Darwis, mendapat laporan itu pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Termasuk, mengumpulkan saksi dan barang bukti, meski kecelakaan sudah terjadi beberapa hari sebelumnya.

"Durasi 8 hari kami segera melakukan olah TKP, mencari saksi, beberapa bukti yang terkait. Kita juga amankan 3 kendaraan yang terlibat, kita amankan," ucap dia.

3. ARP tak ditahan

Meski berstatus sebagai tersangka, anak anggota polisi berinisial ARP itu tidak ditahan dalam perkara ini. Kata Darwis, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya tak menahan tersangka.

Alasan pertama, karena penyidik beranggapan ARP tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus ini. Sebab, barang bukti sudah disita oleh kepolisian.

Lalu, alasan kedua, karena orang tua dari ARP yang merupakan anggota Polri juga menjamin anaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Dari orang tua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian, dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah-ranah untuk melengkapi penydikan, jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," tutur Darwis.

4. Mediasi gagal

Darwis menyampaikan pada 18 Maret lalu, pihaknya mempertemukan kedua belah dengan tujuan untuk melakukan proses mediasi terkait peristiwa kecelakaan ini. Namun, mediasi ini gagal.

"Dan dari sisi itu komunikasi terjalin baik, rupanya ada sedikit ketidaksesuaian antara harapan dan sesuatu hal yang tidak bisa ada kata sepakat," ujarnya.

Usai proses mediasi itu, kata Darwis, komunikasi antara kedua belah pihak dilakukan lewat kuasa hukum masing-masing.

Hingga akhirnya pada April lalu, kuasa hukum kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kasus ini lewat proses hukum.

Menindaklanjuti hal ini, kata Darwis, pihaknya lantas melakukan pelimpahan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei. Saat ini, lanjut Darwis, pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara tersebut.

5. Polisi bantah intimidasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan anak anggota polisi ini.

"Dalam proses penyidikan, tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional, maupun prosedur dan profesional. Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda," tuturnya.

Sementara itu, Darwis juga membantah soal kabar bahwa ada intimidasi dalam proses penanganan kasus kecelakaan ini. Ia pun menyatakan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

"Terkait dengan intimidasi, saya menjawab hal tersebut tidak ada intimidasi. Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan, saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang kita lakukan tidak ada," ucap dia.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK