Gugatan Wamendagri Lawan Dirut RSPI Masuk Tahap Mediasi

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 13:24 WIB
Gugatan Wamendagri John Wempi Wetipo terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir masuk tahap mediasi. Ilustrasi (CNN Indonesia/Nurika Manan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir masuk tahap mediasi.

Ketua majelis hakim Samuel Ginting menunjuk hakim Achmad Suhel sebagai mediator antara Wempi dengan Dirut RSPI. Sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Selasa, 23 Mei.

"Kita bergerak ke mediasi. Kami menunjuk mediatornya bapak Achmad Suhel hakim PN Jakarta Selatan jadi mediator dalam perkara ini," kata Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Samuel mengatakan keduanya diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan mediasi. Namun, waktu tersebut bisa diperpanjang.

"Mediator memiliki waktu 30 hari untuk mendamaikan perkara hari ini. Kami berharap bisa selesai perkaranya di tangan mediator," ujarnya.

Sebelumnya, Wempi menggugat Direktur RSPI terkait surat keterangan lahir ke PN Jakarta Selatan sebesar Rp23 miliar.

Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Pejabat Humas Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Ia mengatakan surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.

Dalam petitumnya, Wempi meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut.

RSPI mengaku siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan Wamendagri John Wempi Wetipo terkait pencatutan nama di surat keterangan lahir.

"RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Humas RSPI Septi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/5).

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK