Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan salah satu alasan penerapan kembali tilang manual di wilayah Jakarta karena ada sudah ada petunjuk dari Mabes Polri.
"(Alasannya) sudah ada petunjuk dari Mabes," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Jhoni menyebut tilang manual ini sudah berlaku sejak 14 April lalu. Kata dia, awalnya petugasnya hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, namun saat ini sanksi tilang sudah diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhoni mengklaim sudah terjadi penurunan jumlah pelanggaran selama satu bulan penerapan tilang manual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Meski demikian, Jhoni menyatakan Polda Metro Jaya tetap mengutamakan penindakan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Fokus melakukan penilangan elektronik, tapi yang kebut-kebutan, tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
(dis/bmw)