Briptu MK Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Tembak Warga Gunungkidul
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Briptu MK sebagai tersangka penembakan seorang warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, bernama Aldi Aprianto.
Anggota Polsek Girisubo itu menjadi tersangka usai peluru dari senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawanya menewaskan Aldi di tengah keributan antarpenonton pada acara musik di daerah tersebut. Briptu MK diduga lalai hingga senjata yang dibawanya itu secara tak sengaja mengenai Aldi.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka, yang bernama Briptu MK, pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (15/5).
Nuredy menjelaskan peristiwa ini terjadi ketika keributan antarpenonton di pengujung acara. Sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK yang ditugaskan untuk mengamankan jalannya acara lalu naik ke atas panggung guna melerai perkelahian.
Kemudian dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yakni Satyo Ibnu Yudhono.
"Dengan tujuan diamankan. Dikarenakan, yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," ujarnya.
Saat menyerahkan senjata tersebut, kata Nuredy, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi.
"Tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi. Dan kemudian, senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," katanya.
Nuredy mengatakan ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi.
"Pada saat senjata, dari saksi satu diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut,"
Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia. Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.
"Korban sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Sejauh ini, lima orang petugas kepolisian telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga masih memintai keterangan terhadap warga yang berada di lokasi kejadian.
Sementara Briptu MK sendiri kini telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.
Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sebelumnya seorang warga Gunungkidul bernama Aldi (20) dilaporkan tewas tertembak laras panjang saat terjadi kericuhan pada acara hiburan musik yang digelar di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5).
Aksi penembakan terhadap anggota karang taruna itu juga beredar luas di sejumlah media sosial salah satunya yang diunggah akun @merapi_undercover.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah warga yang hadir dalam acara tersebut terlibat keributan di depan panggung. Sementara di atas panggung terlihat petugas keamanan yang terdiri dari aparat TNI-Polri.
Ketika itu, salah satu anggota polisi dengan senjata laras panjang berjongkok di atas panggung. Tak lama terdengar suara letusan senjata api dari arah tersebut.
"Usai terdengar letusan tersebut, korban yang saat itu berada di depan panggung langsung terkapar dan mengerang kesakitan lantaran tubuhnya terluka dan berdarah," tulis akun Instagram @merapi_uncover dalam keterangan unggahannya.
"Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Rongkop, namun karena lukanya cukup parah, korban dilarikan ke RSUD Wonosari," lanjutnya.
(kum/fra)