Briptu MK yang Tembak Warga Gunungkidul Berstatus Demosi

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2023 21:08 WIB
Briptu MK (28), anggota Polsek Girisubo yang menjadi tersangka dalam insiden tewasnya warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto berstatus demosi. Ilustrasi (iStockphoto)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Briptu MK (28), anggota Polsek Girisubo yang menjadi tersangka dalam insiden tewasnya warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, bernama Aldi Aprianto berstatus demosi.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto di Sleman, Senin (15/5).

Hariyanto menyebut Briptu MK awalnya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY dan karena melanggar kode etik dirinya ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," ujarnya tanpa merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh MK.

Dalam insiden tewasnya Aldi, kata Hariyanto, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Menurutnya, senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian merupakan senjata organik polsek. 

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," katanya.

Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang warga bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5) malam.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut Briptu MK mulanya hendak menengahi sebuah keributan antarpenonton di acara konser musik tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian, dari atas panggung Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri Satyo Ibnu Yudhono. 

Saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi. Briptu MK lalu mengangguk sebagai tanda mengerti kondisi senapan laras panjang tersebut.

Ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, kata Nuredy, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi.

"Pada saat senjata, dari saksi 1 diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," kata Nuredy.

Akibat tembakan itu, korban meninggal dunia. Berdasarkan visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru tembakan menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.

"Korban sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Nuredy.

Sementara Briptu MK telah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.

Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

(kum/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK