Aldi Aprianto, seorang warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Yogyakarta, tewas tertembak oleh Briptu MK (28).
Insiden itu terjadi saat kericuhan pecah di acara hiburan musik yang digelar di Padukuhan Wuni, Minggu (14/5). Peristiwa itu pun beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu akun yang mengunggah kejadian tersebut adalah @merapi_undercover. Dalam video, tampak sejumlah warga yang hadir dalam acara tersebut terlibat keributan di depan panggung. Sejumlah petugas keamanan dari TNI-Polri berdiri di atas panggung.
Kala itu, salah satu anggota polisi dengan senjata laras panjang hendak berjongkok di atas panggung. Tak lama terdengar suara letusan senjata api dari arah tersebut.
"Usai terdengar letusan tersebut, korban yang saat itu berada di depan panggung langsung terkapar dan mengerang kesakitan lantaran tubuhnya terluka dan berdarah," tulis akun Instagram @merapi_uncover dalam keterangan unggahannya.
Akun tersebut menjelaskan bahwa korban dibawa ke Puskesmas Rongkop hingga dilarikan ke RSUD Wonosari karena lukanya cukup parah.
Polisi pun turun tangan menangani kasus ini. Teranyar, Briptu MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut kronologi Briptu MK tembak satu warga hingga jadi tersangka.
Direskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi ketika ada keributan antarpenonton di pengujung acara.
Saat itu Briptu MK ditugaskan untuk mengamankan jalannya acara. Sekitar pukul 23.00 WIB, Briptu MK lantas naik ke atas panggung guna melerai perkelahian.
Dari atas panggung, Briptu MK meminta senjata api yang dibawa oleh rekannya sesama anggota Polri, yaitu Satyo Ibnu Yudhono.
"Dengan tujuan diamankan. Dikarenakan, yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," ujar Nuredy di Mapolda DIY, Senin (15/5).
Nuredy mengatakan saat menyerahkan senjata tersebut, saksi menjelaskan dengan kode bahwa senapan tersebut dalam keadaan terisi.
"Tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi. Dan kemudian, senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," kata Nuredy.
Nuredy menyebut ketika Briptu MK menunduk untuk menegur salah seorang penonton, senjata tersebut tanpa sengaja meletus hingga mengenai Aldi.
"Pada saat senjata, dari saksi satu diserahkan kepada tersangka, itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga, pada saat tersangka membungkuk, tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk, sehingga meledak senjata tersebut," tutur dia.
Korban meninggal dunia akibat tembakan tersebut. Menurut visum oleh rumah sakit, korban mengalami luka tembak bagian punggung atas atau tengkuk. Peluru menembus dari bahu kanan ke dada sela iga.
"Korban sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas dia.
Lima orang petugas kepolisian telah diperiksa sebagai saksi sejauh ini. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan terhadap warga yang berada di lokasi kejadian.
Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka penembakan dalam perkara ini. Briptu MK menjadi tersangka usai peluru di senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawanya menewaskan Aldi.
Dia diduga lalai hingga senjata yang dibawanya itu secara tak sengaja melukai Aldi hingga tewas.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka, yang bernama Briptu MK, pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Nuredy.
Briptu MK telah ditahan di Mapolda DIY guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.
Tersangka dikenai Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Briptu MK selain itu juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Lebih lanjut, Briptu MK ternyata berstatus demosi. Hal itu dijelaskan Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto di Sleman, Senin (15/5).
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," ungkap Hariyanto.
Hariyanto menjelaskan Briptu MK mulanya bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY dan karena melanggar kode etik dirinya ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," kata dia tanpa merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh MK.
Hariyanto mengatakan dalam insiden ini, Briptu MK diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi PDTH sebagai anggota Polri.
Menurut Hariyanto, senapan laras panjang jenis SS1-V1 yang dibawa Briptu MK saat kejadian merupakan senjata organik polsek.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," jelas dia.
(pop/pmg)