Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily angkat suara soal status mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang dicalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari dua partai yakni Golkar dan Partai Gerindra di Pemilu 2024.
Menurut Ace, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan memanggil Dedi untuk mendapat kejelasan terkait pengunduran diri mantan suami Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu.
"Iya (dicalonkan Partai Gerindra). Pak Ketum ada rencana untuk memanggil Pak Dedi terlebih dahulu terkait alasan beliau mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar," ujar Ace di Kompleks Senayan, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Ace mengatakan surat pengunduran diri Dedi harus dipastikan terlebih dahulu sudah sampai di DPP atau tidak.
"Saya harus cek terkait hal tersebut karena sebagaimana saya dapat info yang saya dapat dari Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli bahwa beliau masih didaftarkan dari Partai Golkar sebagai calon anggota legislatif," tuturnya.
Menurut Ace, Dedi akan dicalonkan sebagai anggoda DPR RI dari dapil Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, pihaknya belum berkomunikasi lagi dengan Dedi.
"Sejauh ini saya belum ada komunikasi dengan Pak Dedi. Jadi tentu kita kembalikan semua kepada Pak Dedi sendiri, nanti mau majunya apakah dari Partai Golkar atau partai yang lain," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen bacaleg atas nama Dedi Mulyadi yang diduga didaftarkan Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, status Dedi akan dibatalkan jika pria berusia 52 tahun itu terbukti didaftarkan dark dua partai lewat hasil pemeriksaan.
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," kata Idham dalam keterangannya, Senin (15/5).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap dugaan pendaftaran tersebut akan dilaksanakan pada saat proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham.
Ancaman pembatalan tersebut berdasarkan Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 partai politik peserta Pemilu untuk 1 lembaga perwakilan di 1 Dapil.