Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru terkait perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) di kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan kepada Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Kuntadi mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/5), Ibnu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ibnu dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II.
Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, Ibnu disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan Tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3).
Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
(ryn/pmg)