Seorang pemuda asal Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) tewas dibunuh oleh dua warga negara asing (WNA) asal India, Gurmej Singh (24) dan Ajaypal Singh (21), di Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan peristiwa pembunuhan itu diduga dipicu makian dan kesalahpahaman. Dalam peristiwa ini, seorang WN India bernama Rajesh Seen (40) juga jadi korban luka.
"Motifnya karena kesalahpahaman terkait menghina atau memaki dengan kata-kata (kasar). Dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Bambang dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan, korban Robby merupakan warga asal Jakarta. Robby dan kedua pelaku baru bertemu dan berkenalan di daerah Kuta pada 10 Mei 2023.
Korban Robby kemudian mengajak kedua pelaku menginap di rumah kontrakannya. Pada Jumat (12/5), mereka bermain kartu bersama-sama di kamar kontrakan dan terjadi perselisihan. Hingga akhirnya pada Sabtu (13/5), perselisihan itu memuncak dan terjadi pembunuhan.
"Puncaknya tanggal 13 Mei 2023, dua pelaku menyampaikan kepada korban dan pelaku merasa kesal dan melakukan penganiayaan sampai satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka," ujarnya.
Bambang menuturkan pembunuhan itu diketahui dari seorang penghuni kontrakan bernama I Wayan Merta. Wayan melaporkan kepada anak pemilik kontrakan, I Gusti Ngurah Saputra, bahwa terjadi keributan di sebuah kamar kontrakan. Saat ditemukan warga, Rajesh Seen dalam kondisi terluka.
Sementara itu, Robby ditemukan tergeletak di ruang tamu dalam kondisi meninggal dunia. Korban mengalami ruka lobek di bagian kepala belakang dan atas.
Petugas BPBD Kota Denpasar yang datang ke lokasi pun langsung membawa kedua korban ke rumah sakit.
Lihat Juga : |
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tiga jam setelah kejadian dilaporkan. Kedua pelaku ditangkap Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kedua tersangka ini dapat kita tangkap kurang lebih hampir tiga jam. Setelah melakukan tindak pidana itu, mereka kabur lewat belakang rumah dan langsung menuju ke bandara untuk kembali ke negaranya," ujar Bambang.
Bambang menuturkan polisi menyita barang bukti berupa satu bilah kayu sepanjang satu meter, satu buah kain warna oranye, satu pasang sepatu warna putih, satu buah baju motif kotak-kotak garis hitam, satu pasang sepatu warna putih, dan satu buah kain warna merah muda dari TKP.
Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami masih akan lakukan rekonstruksi, tapi dua-duanya melakukan pemukulan. Dua pelaku ini tinggal gratis di rumah korban," ujarnya.
(kdf/tsa)