Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan kasus bos perusahaan yang mengajak karyawan perempuan staycation sebagai syarat untuk memperpanjang kontrak kerja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penarikan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Djuhandhani menjelaskan penarikan kasus ini merupakan hal yang wajar. Ia mengklaim langkah itu juga dilakukan agar penanganan kasus dapat diselesaikan secara terang benderang.
"Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara," ujarnya.
Sebelumnya, AD seorang karyawati di perusahaan kosmetik melaporkan atasannya ke Polres Bekasi karena kerap diajak staycation atau menginap bersama dengan alasan memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya itu terkait UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
AD selaku pelapor sekaligus korban telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (9/5) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, AD setidaknya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait laporan yang dilayangkannya.
Usai menjalani pemeriksaan, AD menyampaikan langkah hukum yang ditempuh ini bukan untuk panjat sosial (pansos).
"Saya bukan ingin pansos, tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu," kata AD usai diperiksa di Polrestro Bekasi.
(tfq/fra)