Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas bisa terkena tilang elektronik sekaligus manual.
"Oh iya, mungkin (ditilang berkali-kali). Begini misalnya, kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar ya ditilang lagi," kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).
"Bisa lima kali, sepuluh kali. Lima kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Latif menuturkan dalam upaya penindakan terhadap pelanggar, petugas kepolisian tidak langsung melakukan penilangan.
Bisa saja anggota yang bertugas di lapangan hanya memberikan teguran terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Ditlantas itu ada tahapannya menggunakan isyarat, kode, nah ini selama masih bisa diingatkan, ngapain ditilang. Misalnya membunyikan peluit, nunjuk, itu juga sudah namanya menindak kita," ucap dia.
Latif menyebut jika pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara membahayakan bagi dirinya maupun orang lain, maka wajib dilakukan penindakan.
"Sudah saya sampaikan kepada seluruh jajaran di Jakarta ini, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat jika itu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain, wajib hukumnya anggota melakukan penindakan," tuturnya.
Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Jakarta, Senin (15/5).
(dis/bmw)