Fakta-Fakta Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 13:25 WIB
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus korupsi yang menjerat Plate sebagai berikut:

1. Plate Langsung Ditahan

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Plate usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung dan dimasukkan ke mobil tahanan usai rampung diperiksa.

Dalam kasus ini, Plate dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).

2. Kerugian Negara Ditaksir Rp8 Triliun

Kuntadi mengungkapkan dalam kasus korupsi ini, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.

Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar," ujarnya.

3. Mobil Plate hingga Kantor Kemenkominfo Digeledah

Usai menetapkan Plate sebagai tersangka, Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kata Kuntadi, penggeledahan itu terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

"Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," ujarnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga sempat menggeledah mobil pribadi Plate. Sejumlah barang, termasuk e-KTP dan ponsel Plate telah diamankan petugas.

4. Peran Plate

Kejagung menyatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Sebab, ia menjabat sebagai Menkominfo.

"Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri," turur Kuntadi.

Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Penyidik juga turut menggeledah mobil Plate yang terparkir di halaman Kejagung. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita handphone hingga sebuah amplop putih.

(tfq/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK