Kejagung: Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Bukan Pidana Biasa

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 12:53 WIB
Ilustrasi. Menurut Kejagung, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun, korupsi BAKTI Kominfo bukan pidana biasa. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo bukan tindak pidana biasa. Sebab, kata dia, kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5).

Dia mengatakan saat ini penyidik Kejagung tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara. Menurut Kuntadi, penelusuran aset-aset sudah dilakukan sejak lama.

Hari ini, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK