Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tengah mendalami aliran dana korupsi di kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana kepada Menkominfo Johnny G Plate dan Partai NasDem.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntadi mengatakan pihaknya saat ini juga tengah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Johnny dan Kantor Kemenkominfo.
"Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan," jelasnya.
Hari ini, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka usai diperiksa penyidik.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.
"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.