Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa empat boks kontainer dari rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Menteri di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Empat boks berisi barang dan dokumen sitaan itu dibawa penyidik setelah menggeledah rumah dinas Plate selama sekitar empat jam. Pantauan CNNIndonesia.com, penyidik masuk ke dalam rumah pukul 11.00 WIB dan keluar pada pukul 15.17 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga boks kontainer berwarna putih dengan tutup hijau dibawa ke dalam mobil Hiace. Sementara boks kontainer putih dengan tutup berwarna biru dibawa masuk ke mobil Pajero.
Setelah boks kontainer dimasukan, kedua mobil itu keluar meninggalkan rumah Plate. Kemudian beberapa mobil penyidik lainnya keluar mengikuti dua mobil yang membawa boks kontainer itu.
Rumah Plate sempat dipasang garis merah putih bertuliskan Kejaksaan RI. Garis merah putih itu dilepas setelah penyidik tiba di rumah Plate.
Johnny Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.