Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut keputusan penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo bukan karena alasan politis.
Jaleswari mengatakan penetapan tersangka berdasarkan proses hukum yang telah berjalan. Ia meminta tak ada spekulasi yang berlebihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terjadi tidak ada sangkut-pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5).
Jaleswari menyampaikan hal ini bukan sesuatu yang diharapkan oleh semua pihak. Dia mengingatkan Presiden Joko Widodo telah berkali-kali meminta anak buahnya untuk bekerja dengan hati-hati.
Dia berkata pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan. Pemerintah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke kejaksaan.
"Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja," ujarnya.
Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dari korupsi tersebut mencapai Rp8 triliun. Kejaksaan pun mengusut aliran dana korupsi, termasuk kemungkinan mengalir ke partai.