PTUN Jakarta Tolak Gugatan soal Pemblokiran 8 Platform oleh Kominfo

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 19:47 WIB
PTUN Jakarta menolak seluruh gugatan terkait dampak pemblokiran delapan platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ilustrasi. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan terkait dampak pemblokiran delapan platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Amar putusan perkara nomor: 424/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Menolak gugatan penggugat I, penggugat II dan penggugat III seluruhnya," demikian amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum penggugat I, penggugat II dan penggugat III membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp252.000," sambungnya.

Gugatan ini dilayangkan dua penggugat individu dan penggugat organisasi yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Mereka menggandeng kuasa hukum dari Tim Advokasi Kebebasan Digital (TAKD).

Menurut TAKD, putusan tersebut mengabaikan serangkaian fakta hukum mengenai tindakan pemblokiran oleh Kominfo yang merugikan warga, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan prinsip-prinsip HAM.

TAKD juga menyoroti tidak diakuinya kedudukan hukum (legal standing) penggugat IV yakni SINDIKASI.

Putusan tersebut, terang TAKD, mengerdilkan posisi serikat pekerja/buruh dalam menjalankan kewajiban untuk membela kepentingan dan memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh yang menjadi anggotanya.

"Padahal, serikat pekerja memiliki hak untuk menggugat sebagaimana tertera dalam Pasal 27 UU Serikat Pekerja/serikat buruh maupun preseden dalam putusan PTUN Bandung Nomor: 9/G/2020/PTUN," ujar Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta.

Majelis hakim dinilai menutup mata terhadap pelanggaran hak internet (internet rights) yang dialami oleh para penggugat dengan diblokirnya delapan platform oleh Kominfo. Padahal, hak internet telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) berdasarkan berbagai instrumen hukum, standar HAM baik nasional maupun internasional.

"Pelanggaran hak atas internet tersebut berdampak pula pada pelanggaran hak-hak lain. Hal tersebut terjadi dengan adanya kerugian material dan non-material yang dialami jurnalis dan warga pascapemblokiran yang dilakukan pada 30 Juli 2022 lalu, khususnya bagi yang bergiat di industri kreatif maupun yang memanfaatkan platform digital sebagai alat penunjang pekerjaannya," ucap dia.

Pengacara Publik LBH Pers Mulya Sarmono mengatakan majelis hakim seharusnya belajar dari putusan PTUN Jakarta nomor: 230/G/TF/2019/PTUN.JKT pada 3 Juni 2020 yang mengabulkan gugatan dan menyatakan tindakan pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat oleh Kominfo merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

"Putusan tersebut setidaknya memberikan kaidah hukum yang jelas mengenai tindakan pemblokiran internet harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, AUPB dan prinsip-prinsip HAM," kata Mulya.

TAKD menggugat Kominfo ke PTUN Jakarta pada Rabu, 30 November 2022. Para penggugat terdiri dari dua individu serta dua lembaga nonpemerintah yaitu AJI Indonesia serta SINDIKASI.

Gugatan itu terkait tindakan Kominfo yang memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi PSE pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com dan Origin (EA).

Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat, seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut hingga kehilangan pendapatan dan pekerjaan.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER