Bareskrim Polri berencana memanggil pihak penyedia jasa penjualan tiket terkait kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal dugaan penipuan itu berdasarkan hasil patroli siber.
"Polri telah mengetahui adanya dugaan penipuan pada pe jualan tiket konser Coldplay, melalui hasil patroli siber yang rutin dilakukan oleh tim siber Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, kata Ramadhan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pendalaman hingga mengumpulkan informasi.
"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," ucap Ramadhan.
"Karena penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut, memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ramadhan turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor agar bisa diusut secara tuntas.
Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.
Kuasa hukum korban Zainul Arifin mengatakan dalam aksinya terduga pelaku penipuan ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan mulai dari Twitter, Instagram, hingga Telegram.
Kemudian para korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang. Namun, setelah uang ditransfer, terduga pelaku langsung memblokir nomor korban sehingga tak bisa dihubungi.
"Ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp9 juta, enggak tahunya tiketnya enggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," ucap Zainul.
Zainul turut menyebut para korban ini tertarik bukan karena harga yang ditawarkan lebih murah. Tetapi, karena para korban ini memiliki keinginan besar untuk bisa menonton konser band asal Inggris tersebut.
"Tidak (tergiur harga murah), malah lebih mahal, ada satu korban dia kerugiannya sampai 18.500.000 untuk tiga tiket, tinggal dibagi tiga itu kerugiannya berapa. Jadi memang tiket yang harga Rp800 ribu bisa melonjak hingga Rp2,5 juta," ujarnya.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(dis/kid)