Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang soal Korupsi Dana Hibah Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Mei 2023 01:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak segera menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, Selasa (23/5).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak segera menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim, Selasa (23/5). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Surabaya, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak segera menjalani sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana hibah pemerintah provinsi, Selasa (23/5).

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Politikus Golkar itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN)Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang perdana Sahat Tua dilaksanakan pada Selasa 23 Mei 2023, pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta, Jumat (19/5).

Ketut menyebut majelis hakim yang akan memimpin persidangan Sahat, adalah Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Sahat sudah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim. Dia bakal segera disidangkan.

Sahat yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ini, dibawa tiga penyidik KPK, menuju Surabaya, Kamis (13/4) lalu. Dia digelandang ke Rutan Kejati Jatim.

Saat itu, salah seorang Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan Sahat akan segera menjalani sidang perdananya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak disebut telah menerima suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata Jaksa.

Hal itu, kata Jaksa, jelas yang bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucapnya. 

(frd/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER