Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Rian Antoni (40), yang viral usai melakukan sumpah pocong karena merasa tak bersalah menggelar aksi jalan kaki mendatangi Polda Sumatera Selatan.
Dalam aksinya di Mapolda Sumsel itu, tersangka pun masih mengenakan kostum pocong, Senin (22/5) siang.
Dia berjalan kaki dengan kostum pocong didampingi kuasa hukumnya ke Mapolda Sumsel. Pria itu lalu mendatangi ruang Bid Propam Polda Sumsel menyampaikan surat permohonan meminta keadilan atas kasus pencabulan yang menjeratnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami ini guna meminta keadilan dan simpati masyarakat," kata Rian di depan Gedung Bid Propam Polda Sumsel.
Dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan menuding penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan kesalahan dan berharap dilakukan gelar perkara ulang atas kasus tersebut.
"Kami meminta polisi melakukan gelar perkara ulang atas status saya sebagai tersangka, karena sudah satu tahun saya menahan beban atas fitnahan ini," ungkapnya.
Pria yang menjadi tersangka itu juga mengaku mendapat informasi kasusnya sudah lengkap alias tahap P21. Pada kesempatan itu, Rian berharap polisi tak menahannya karena selama ini ia mengaku telah telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Mohon juga agar saya jangan dilakukan penahanan karena saya selalu kooperatif dan siap bekerja sama menjalani proses hukum ini, walaupun saya tidak bersalah," katanya.
Kuasa hukum Rian, Jon mengatakan, pihaknya meminta penyidik menunjukkan bukti yang disebut polisi mengarahkan Rian sebagai tersangka pencabulan.
"Dia (Rian) optimistis jika dia tidak melakukan (pencabulan) itu. Maka dari itu kami mohon keadilan meminta agar dilakukan gelar perkara ulang, apa yang menyebabkan dan barang bukti sehingga dia menjadi tersangka, kita minta itu dibuka ke publik," kata Jon.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi memaklumi tindakan Rian meminta keadilan dengan kostum pocong. Ia mengaku menerima siapa pun selagi masih berpakaian lengkap.
"Karena kita Negara hukum jadi kita mengacu ke versi hukum, kalau memang ada unsur pidananya ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya nggak apa-apa (Rian berkostum pocong datangi Polda Sumsel), yang enggak boleh itu yang enggak pakai baju, itu baru nggak boleh," ujarnya.
Lihat Juga : |