KPK Periksa CEO RNR Grup soal Gratifikasi Pejabat Bea Cukai Makassar

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 02:59 WIB
KPK memeriksa CEO RNR grup Erick Muhammad Henrizal sebagai saksi dalam kasus gratifikasi eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
KPK memeriksa CEO RNR grup Erick Muhammad Henrizal sebagai saksi dalam kasus gratifikasi eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (CNN Indonesia/Ryan Hadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO RNR grup Erick Muhammad Henrizal sebagai saksi dalam kasus gratifikasi eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kerja sama yang dilakukan oleh saksi dan Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerja sama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan KPK juga meminta penjelasan kepada Erick terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono.

"Disamping itu, didalami pula adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh pihak dimaksud melalui perusahaan tertentu," ujar Ali.

KPK resmi menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

(mab/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER