Remaja di Jakut Bacok Temannya Hingga Tewas Buntut Pinjam Helm

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 01:03 WIB
Seorang remaja berinisial MAH (17) meregang nyawa setelah dibacok oleh temannya buntut permasalahan pinjam meminjam helm.
Seorang remaja berinisial MAH (17) meregang nyawa setelah dibacok oleh temannya buntut permasalahan pinjam meminjam helm. (iStockphoto/BrianAJackson).
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang remaja berinisial MAH (17) meregang nyawa setelah dibacok oleh temannya buntut permasalahan pinjam meminjam helm. Peristiwa ini terjadi di Jalan Dukuh Barat Raya, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Minggu (14/5).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah menahannya. Kedua tersangka yakni IR (18) dan NZR (17).

Kapolsek Koja Kompol Anak Agung Putra Dwipayana mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku meminjam helm milik korban. Namun, helm itu kemudian hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm. Karena pelaku tidak memiliki sejumlah uang untuk mempertanggungjawabkan, dia mohon waktu kepada korban," kata Putra dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Namun, korban tak terima dengan hasil tersebut. Korban dan tersangka kemudian sempat bertukar pesan dan saling memaki.

Hingga akhirnya korban mengundang tersangka untuk berduel satu lawan satu. Dalam duel ini, keduanya pun bersepakat untuk membawa senjata tajam.

"Namun si pelaku tidak membawa senjata tajam, akhirnya si korban menyerahkan senjata tajam ke pelaku untuk saling duel," ucap Putra.

"Pada saat kejadian kedua belah pihak antar korban dan pelaku duel hingga si korban mengalami luka bacok di bagian ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan sebelah kiri dan di jari tengah tangan kanan," sambungnya.

Melihat korban mengalami sejumlah luka, tersangka lantas melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa oleh rekannya yang lain ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Koja. Polisi lantas memeriksa keterangan sejumlah saksi dan akhirnya menangkap para tersangka.

"Kita lakukan proses akhirnya kita menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Putra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(dis/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER