Polisi Pemerkosa Remaja di Mapolsek Terancam Penjara 15 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 15:22 WIB
Oknum polisi berinisial Briptu II yang diduga memperkosa perempuan 16 tahun di Mapolsek, Halmahera Barat terancam pecat dan penjara.
Ilustrasi pemerkosaan. (Istockphoto/coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oknum polisi berinisial Briptu II yang diduga memperkosa perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat terancam penjara hingga maksimal 15 tahun.

Diketahui, saat ini pelaku sudah ditahan dan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Adip Rojikan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci, Briptu II dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 76D, Pasal 76E jo Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (1) UU 35/14 tentang Perlindungan Anak.

Merujuk pada pasal 76D, beleid itu mengatur pemidanaan terhadap orang yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara memaksa terhadap anak.

Sementara, dalam pasal 76E dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membujuk, melakukan kebohongan atau tipu muslihat untuk mencabuli seorang anak di bawah umur.

Apabila aturan itu dilanggar, Pasal 80 dan 81 memuat sejumlah sanksi pidana yang dapat diberikan kepada tersangka. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan bahwa pelanggar ketentuan 76D dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Adip menjelaskan, tak hanya sanksi pidana yang menanti. Saat ini, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau juga bakal mengurus pemberian sanksi kode etik profesi mengingat Briptu II merupakan anggota Polri aktif.

"Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasi diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan diajukan ke peradilan pidana," tandas dia.

Polisi mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan oleh Briptu II pada Senin (14/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Mapolsek.

Kala itu, korban bersama temannya terhenti di Sidangoli lantaran tak menemukan akses angkutan umum. Korban pun meminta saudaranya yang berada di Sidangoli untuk menjemputnya.

Kerabat itu, kata dia, kemudian meminta bantuan dari kepolisian untuk mencari korban. Setelah ditelusuri, korban yang ditemukan berada dalam penginapan kemudian dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk diamankan.

"Ditemukan di penginapan, setelah itu dibawa ke Polsek. Dibawa ke Polsek, karena sudah malam," tambah dia lagi.

Korban pun diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun demikian, ternyata di tempat tersebut korban malah diperkosa.

(mjo/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER