Kasus KDRT di Depok, Suami Turut Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 16:31 WIB
Kasus KDRT di Depok, Suami turut Jadi tersangka. (Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan suami yang melaporkan istrinya atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut dijadikan tersangka.

Hal itu dia ungkapkan di Polres Depok, Rabu (24/5) untuk menyoroti kisah viral di media sosial tentang seorang istri yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya terkait kasus KDRT.

Yogen mengatakan pihaknya menetapkan pasangan istri dan suami (pasutri) itu setelah Polres Depok melakukan penyelidikan atas ada dua laporan yang berasal dari pasutri tersebut.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yogen kepada wartawan.

Ia membenarkan Polres Depok menerima dua laporan terkait kasus KDRT tersebut. Menurutnya, terjadi aksi saling lapor yang dilakukan pasutri di Depok itu.

"Terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," tuturnya.

Menurut Yogen, salah satu pihak sempat mengajukan proses restorative justice (RJ) dalam kasus itu. Akan tetapi, RJ gagal dilakukan, sehingga proses hukum terus berlanjut.

Seharusnya, kata Yogen, kedua pihak ditahan atas kasus KDRT itu. Akan tetapi, sang suami tak bisa ditahan lantaran kondisi kesehatannya tak memungkinkan.

"Karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata dia.

Dia juga mengatakan sang istri yang dijadikan saksi tidak kooperatif sejak kasus berjalan, mulai dari pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan.

"Kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," ucapnya.

Seorang adik dari sang istri mengungkap kasus tersebut lewat sebuah utas dalam akun Twitter @saharahanum. Menurutnya, sang istri sudah berumah tangga selama 14 tahun dan belasan kali menjadi korban KDRT.

Menurutnya, KDRT itu terjadi pada bulan Februari. Menurut akun tersebut, sang istri disiram dengan bubuk cabai, dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Atas kejadian itu, sang istri langsung melapor ke Polres Depok sekaligus melakukan visum.

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip Rabu (24/5).

Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, menurut akun itu, kakaknya dijadikan tersangka dan harus ditahan selama dua hari.

"Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali," tulisnya.

Menurutnya, sang istri selalu diam dan bertahan lantaran selalu diancam keluarganya hendak dibunuh suaminya. Akun tersebut menyebut sang suami memiliki sebuah pistol.

"Mengancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," sambung cuitan itu.

Selain itu, dia juga mengatakan sang istri acap kali didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Akan tetapi, jalur tersebut tak diindahkan oleh sang istri.

"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," ucap akun Twitter itu.

(psr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK