Kejati DKI: Perkara Mario Sesuai KUHAP, Tak Ada Bolak-balik Berkas

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 16:59 WIB
Kejati DKI menegaskan penanganan perkara Mario Dandy sesuai KUHAP dan tak ada bolak-balik berkas dengan kepolisian.
Tersangka Mario Dandy dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan penanganan perkara Mario Dandy Satriyo (20), yang jadi tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo pun menyatakan tak ada bolak-balik berkas perkara antara polisi dengan kejaksaan.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara, hanya satu kali sesuai KUHAP. Kita sudah dapat memenuhinya dan kemudian menerbitkan P-21," ujar Danang dalam konferensi pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hari ini Kejati DKI menyatakan berkas perkara untuk tersangka Mario dan Shane Lukas telah lengkap atau P-21.

Selanjutnya, Kejati DKI menunggu pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kemudian, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan.

"Setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Danang.

Danang pun menuturkan Kejati DKI telah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum untuk sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Saat ini, Mario dan Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Shane dijerat Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Atau Pasal 76C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER